Riza Pahlevi dan Emil Emindra merupakan dua petinggi PT Timah yang diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal tersebut. Dari hasil pertemuan itu telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Selanjutnya sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK) untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal.
Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.
Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka"
Editor : Asep Juhariyono