CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak17 pegawai suka relawan (sukwan) di Puskesmas Rajadesa, Kabupaten Ciamis, diberhentikan dengan tidak jelas oleh kepala puskesmas. Belasan sukwan tersebut terdiri dari perawat, bidan, kesling, dan apoteker.
Diberhentikannya belasan sukwan tersebut dengan dalih setelah tereliminasi dari seleksi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas yang diadakan secara internal atau sepihak oleh Puskesmas Rajadesa, Minggu (12/2/2023) lalu.
Menurut salah seorang sukwan Puskesmas Rajadesa, Yeti Kusmayati, setelah tereliminasi dari seleksi pegawai BLUD yang digelar secara internal tersebut, pihaknya langsung diberhentikan sebagai sukwan puskesmas secara tidak jelas dan tidak mempertimbangkan pengabdiannya yang sudah belasan tahun menjadi sukwan di Puskesmas Rajadesa.
"Setelah kita tereliminasi dari seleksi BLUD ini, kita juga tidak diberi kesempatan untuk mengabdi kembali. Padahal kita sudah mengabdi hingga 15 tahun lamanya, dan sebetulnya setelah tereliminasi ini kami masih ada kesempatan dan berencana untuk mengikuti seleksi P3K yang memang diprioritaskan bagi sukwan yang telah lama mengabdi," kata Yeti, Senin (27/2/2023).
Akibatnya, belasan sukwan Puskesmas Rajadesa nganggur hingga 2 minggu lamanya. Bahkan para sukwan mempertanyakan nasibnya karena tidak ada kebijakan dari pihak puskesmas setelah tereliminasi seleksi BLUD. Padahal dalam aturan seleksi rekrutmen pegawai BLUD hanya baru wacana dan belum dilaksanakan secara serentak.
"Dengan tidak adanya kebijakan sama sekali kita diberhentikan setelah seleksi BLUD, maka nasib kita mau bagaimana? Padahal kita disini sudah mengabdi selama belasan tahun," ujarnya.
Adanya surat pengaduan kepada kepala daerah hingga Kementerian Kesehatan terkait pemberhentian 17 sukwan, mereka pun diundang oleh Kepala Puskesmas Rajadesa untuk mendiskusikan kembali terkait status kepegawaiannya. Bahkan semua sukwan yang hadir dalam kesempatan tersebut dirangkul kembali untuk menjadi sukwan di Puskesmas Rajadesa.
Editor : Asep Juhariyono