3. Bakal Ajukan Banding
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.
4. Pendukung Ferdy Sambo Turut Datang
Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari fanbase yang mengaku sebagai pengger Ferdy Sambo dan menyiapkan agenda untuk mengikuti jalannya persidangan.
5. Keluarga Brigadir Bawa Foto Almarhum ke Ruang Sidang
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di ruang sidang jelang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, keluarga Brigadir J yang datang di antaranya, sang Ibunda, Rosti Simanjuntak serta ayahnya Brigadir J.
Ibunda Brigadir J tampak membawa dan memamerkan foto anaknya saat masuk ke ruang sidang. Rosti terpantau mengenakan baju berwarna putih didampingi kuasa hukumnya. Foto Brigadir J itu dirangkai dengan bingkai berwarna putih. Rosti tampak memeluk foto Brigadir J di depan tubuhnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait