JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir J. Dalam vonis terbaru di tingkat MA, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dikurangi. Salah satunya hukuman Ferdy Sambo yang telah dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Awalnya mantan Kadiv Propam Polri itu divonis dengan hukuman mati, sehingga putusan kasasi tersebut menyita perhatian publik.
Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula dihukum 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf dipangkas dari awalnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sementara itu hukuman Ricky Rizal juga diperingan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Pengacara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena tidak menerima putusan kasasi tersebut.
"Saya secara substantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, Selasa (8/8/2023).
Pihaknya tak terima dengan putusan kasasi terhadap kliennya itu meski sejatinya lebih ringan. Namun, dia bakal berbicara dahulu dengan kliennya, Ricky Rizal atas putusan kasasi tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait