JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso.
Mendengar vonis tersebut, Bharada E nampak menangis dan terus menundukan kepalanya kepada majelis hakim. Setelah putusan selesai dibacakan, Bharada E langsung disambut pelukan hangat tim LPSK dan kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy.
Bahkan, Ronny nampak menangis tersedu-sedu sambil mengelus pundak Bharada E. Sesekali ia juga menyeka air matanya.
Diketahui, vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Richard diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mendengar tuntutan tersebut, Richard Eliezer kemudian berdiri mendengarkan vonis hakim.
Editor : Asep Juhariyono