get app
inews
Aa Read Next : Ini Daftar Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Setelah Kasasi

Inilah 5 Fakta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sakit Hati pada Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:57 WIB
header img
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sakit Hati pada Brigadir J. Foto : MPI

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.idPutri Candrawathi divonis oleh majelis Hakim PN Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J. Vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Berikut ini fakta-fakta terkait vonis Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

5 Fakta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

1. Pengacara Kecewa

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Arman, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel.

2. Disebut Sakit Hati Pada Brigadir J

Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap korban Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Hal itu memunculkan cerita pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.

Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kubu keduanya menganggap banyak pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis pada kliennya berupa asumsi.

3. Putri Candrawathi Menghela Nafas Panjang

Putri Candrawathi tampak menghela nafas panjang saat menanti putusan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukannya.

Saat menanti pembacaan vonis hakim, Putri diminta berdiri dari kursi pesakitannya. Dia dengan harap-harap cemas menyimak setiap tutur kata yang keluar dari mulut majelis hakim.

Ia pun tampak menghela napas panjang dengan dada mengembang dan bahu naik turun. Dia menatap sayu hakim dengan masker putih yang masih terpasang rapi di wajahnya. Bahkan usai vonis.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut