5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bakal Ajukan Banding

Tim Okezone/Eni Pepin Lusiani
Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke pengacara. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, majelis Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa dengan menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Berikut ini fakta-fakta Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

1. Tidak Menyalami Hakim

Usai mendengar vonis atas dirinya, Sambo nampak tak menyalami hakim atau memberi hormat, ia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.

Belum ada pernyataan dari kuasa hukum, apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

2. Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo memberikan buku Hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis. Buku hitam tersebut diketahui terus mengiringi langkah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo, kerap tak lupa membawa buku hitam tersebut, sehingga memunculkan teka-teki publik.

Jagat maya bahkan dihebohkan dengan 'buku sakral' yang kerap Ia bawa. Banyak praduga yang dihadirkan dari buku tersebut, ada yang menyangka Alkitab, ada pula yang menyebut coretan pribadi milik Sambo.

3. Bakal Ajukan Banding

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.

Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.

4. Pendukung Ferdy Sambo Turut Datang

Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari fanbase yang mengaku sebagai pengger Ferdy Sambo dan menyiapkan agenda untuk mengikuti jalannya persidangan.

5. Keluarga Brigadir Bawa Foto Almarhum ke Ruang Sidang

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di ruang sidang jelang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, keluarga Brigadir J yang datang di antaranya, sang Ibunda, Rosti Simanjuntak serta ayahnya Brigadir J.

Ibunda Brigadir J tampak membawa dan memamerkan foto anaknya saat masuk ke ruang sidang. Rosti terpantau mengenakan baju berwarna putih didampingi kuasa hukumnya. Foto Brigadir J itu dirangkai dengan bingkai berwarna putih. Rosti tampak memeluk foto Brigadir J di depan tubuhnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara "

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network