5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bakal Ajukan Banding

Tim Okezone/Eni Pepin Lusiani
Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke pengacara. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, majelis Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa dengan menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Berikut ini fakta-fakta Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

1. Tidak Menyalami Hakim

Usai mendengar vonis atas dirinya, Sambo nampak tak menyalami hakim atau memberi hormat, ia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.

Belum ada pernyataan dari kuasa hukum, apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

2. Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo memberikan buku Hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis. Buku hitam tersebut diketahui terus mengiringi langkah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo, kerap tak lupa membawa buku hitam tersebut, sehingga memunculkan teka-teki publik.

Jagat maya bahkan dihebohkan dengan 'buku sakral' yang kerap Ia bawa. Banyak praduga yang dihadirkan dari buku tersebut, ada yang menyangka Alkitab, ada pula yang menyebut coretan pribadi milik Sambo.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network