get app
inews
Aa Text
Read Next : Mastama STIKes Muhammadiyah Ciamis, Ketua: Proses Adaptasi Mahasiswa Baru dan Pengenalan Kampus

Polres Ciamis Ungkap Motif 2 Kakek Cabuli Bocah 13 Tahun

Kamis, 14 Desember 2023 | 17:53 WIB
header img
Polres Ciamis ungkap motif 2 kakek cabuli bocah 13 tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Menurut keterangan pelaku mereka tidak melakukan pengancaman hanya mengiming-imingi uang kepada korban," kata dia.

Akibat perbuatan bejatnya, dua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Tony.

Smentara itu diberitakan sebelumnya, korban merupakan bocah yang diurus oleh kakeknya dalam satu rumah di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Kedua orang tua korban bekerja di luar daerah sedangkan kakeknya telah lama berpisah dengan istrinya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut