get app
inews
Aa Read Next : Bandar Sapi di Rancah Mutilasi Istrinya, Polres Ciamis akan Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

Pelanggar Lalu Lintas yang Tidak Konfirmasi Tilang ETLE Akan Dikenakan Sanksi Pemblokiran STNK

Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:01 WIB
header img
Pelanggar Lalu Lintas yang Tidak Konfirmasi Tilang ETLE Akan Dikenakan Sanksi Pemblokiran STNK. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tidak segera mengkonfirmasi akan dikenakan sanksi tegas berupa pemblokiran STNK.

Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis telah menerapkan tilang ETLE di wilayah hukum Polres Ciamis mulai pada Februari 2023.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman menjelaskan, proses penilangan pada tilang ETLE berawal saat petugas di lapangan mengcapture atau memfoto pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian setelah difoto oleh petugas, hasil foto tersebut akan dikirim ke bagian office Polres Ciamis yang nantinya akan didata sesuai data yang ada di Samsat mulai dari nama hingga alamat. Data itu diperoleh dari nomor polisi yang tercantum pada kendaraan yang digunakan oleh pelanggar.

Petugas dari Satlantas Polres Ciamis kemudian mengirim surat kepada pelanggar sesuai dengan alamat dari data nomor polisi kendaraan tersebut.

"Pelanggar akan menerima surat dari kepolisian dengan isi bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar. Dalam isi surat tersebut juga akan diarahkan untuk mengkonfirmasi datang ke Polres Ciamis maupun lewat website https://etle-pmj.info/id, apakah betul pada hari, tanggal, jam, tempat tersebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran," jelas AKP Asep Iman, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, apabila yang bersangkutan benar melanggar, petugas Satlantas Polres Ciamis akan melakukan tindakan tilang. Kemudian pemilik kendaraan akan menerima surat tilang dan lembaran briva serta kode cara membayar denda tilang.

"Bilamana juga kendaraan yang ditindak tersebut digunakan bukan oleh pemiliknya, maka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar denda tilang tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilik kendaraan atau pelanggar memiliki batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengkonfirmasi. Petugas juga memberikan masa tenggang waktu tambahan hingga 14 hari supaya pelanggar melakukan konfirmasi.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut