get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Ciamis Sudah Terima 6 Jenis Logistik Pemilu 2024, Disimpan di 4 Gudang

KPU Ciamis Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka bagi 50 Caleg Nasdem, Dilarang Bagikan Sembako dan Uang

Senin, 11 Desember 2023 | 20:57 WIB
header img
KPU Ciamis sosialisasikan Aplikasi Sikadeka bagi 50 Caleg Nasdem, dilarang bagikan sembako dan uang. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - KPU Ciamis lewat komisionernya, Oong Ramdani (Divisi Teknis) mensosialisasikan berbagai aturan kampanye berikut aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 50 orang caleg Nasdem untuk DPRD Ciamis yang berlangsung di Sekretariat DPD Nasdem Ciamis Jl A Yani Ciamis, Senin (11/12) sore.

Banyak hal yang disampaikan komisioner KPU Ciamis, Oong Ramdani pada kesempatan tersebut. Dengan harapan para caleg mematuhi aturan saat berkampanye, jangan sampai terjadi pelanggaran.

Untuk berkampanye, menurut Oong, caleg harus menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dan tembusannya ke KPU. Terdata waktu dan lokasi kampanye serta bentuk dan peserta kampanye. Setelah itu menginputkan nya ke aplikasi Sikadeka

“Juga harus dilaporkan besar biaya kampanye dan sumber dananya,” ujar Oong Ramdani, komisioner KPU Ciamis pada kegiatan sosialisasi aplikasi Sikadeka di sekretariat DPD Nasdem Ciamis Senin (11/12) sore tersebut.

Menurut Oong, banyak aturan kampanye yang perlu diketahui para caleg, timses maupun tim kampanye.

Secara tegas Oong menyebut pemberian uang tunai maupun bagi-bagi paket sembako saat kampanye adalah suatu hal yang dilarang.

Untuk pengganti transportasi yang dibagikan kepada peserta kampanye menurut Oong haruslah berupa natura dengan nilai nominalnya tidak boleh melebihi standar biaya daerah. Yang besarannya di Ciamis senilai Rp 70.000.

“Itupun tidak boleh diserahkan berupa uang tunai. Melain berupa natura seperti snack, makan minum atau bahan bakar (BBM) yang nilainya tidak melebihi standar biaya daerah yakni Rp 70.000,” katanya.

Juga ada batasan jumlah peserta kampanye, seperti kampanye rapat umum di tempat terbuka untuk tingkat kabupaten jumlah pesertanya maksimal 1.000 orang.

“Bila lebih dari seribu orang sudah termasuk menyalahi aturan,” ingat Oong.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut