“Mau dilarang atau dilegalkan. Pemkab Ciamis harus bersikap tegas. Saat ini ada sekitar 50 odong-odong di Ciamis. Belum yang datang dari luar daerah seperti dari Tasikmalaya,” katanya.
Bila Pemkab Ciamis melegalkan odong-odong yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang menurut Ekky, Organda Ciamis tetap akan menolak keberadaan odong-odong.
Sesuai dengan ketentun UU No 22 tahun 2009, odong-odong bukanlah angkutan umum yang diperbolehkan membawa penumpang seperti angkot.
Angkot sebagai angkutan umum resmi harus memenuhi berbagai persyaratan seperti berbadan hukum, berasuransi, lulus uji KIR, punya izin trayek, pengemudinya menggunakan SIM umum.
“Apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk odong-odong. Kalau tidak, berarti keberadaan odong-odong telah melanggar ketentuan UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum,” tambah Ekky.
Banyak hal saat ini menurut Ekky yang perlu dibenahi. Tidak hanya odong-odong tetapi juga travel gelap yang keberadaannya nyata-nyata mengancam eksistensi angkutan umum resmi.
Editor : Asep Juhariyono