CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 3 guru di SDN 1 Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dilaporkan ke polisi.
Ketiga guru aktif ini berinisial H, Y dan E. Mereka dilaporkan ke Polisi karena diduga gelapkan uang tabungan siswa.
Mereka dilaporkan oleh pihak orang tua siswa yang merasa kesal karena dinilai pihak sekolah tidak bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Tabungan anak saya sudah lama tidak dibagikan," kata salah satu orang tua siswa, Linda, Selasa (13/11/2023).
Ia mengatakan total uang tabungan siswa yang digelapkan oleh oknum ini mencapai sebesar Rp400 juta.
Sebelumnya, tiga oknum guru ini dilaporkan ke pihak koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Lakbok.
"Namun dari korwilnya tidak tegas mereka hanya diberi teguran saja. Makanya sekarang kita laporkan ke polisi," ujarnya.
Bahkan, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, orang tua siswa sempat mendapatkan bentuk intimidasi dari pihak sekolah apabila melapor.
"Kalau melapor polisi katanya hanya akan dikembalikan 30 sampai 35 persen saja," kata dia.
Guru Gelapkan Tabungan Siswa Tanpa izin Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kertajaya, Elan mengatakan persoalan ini memang sudah terjadi sebelum dirinya menjabat disana.
"Saat awal masuk yang saya ketahui hutang baru Rp100 juta dan itu dilakukan oleh satu oknum guru," katanya.
Selama 7 tahun menjabat justru ia tidak mengetahui bahwa ada dua orang guru lagi yang memakai uang tabungan siswa.
Editor : Asep Juhariyono