get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Artis yang Menikah dengan Habib dan Ustaz, Nomor 4 Kini Tinggal di Selandia Baru

Selain Perselingkuhan, Ini Alasan Lain Hana Hanifah Gugat Cerai Sang Suami

Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:36 WIB
header img
Hana Hanifah. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Hana Hanifah akhirnya mengungkapkan masalah dalam rumah tangganya yang baru berusia satu bulan. Hana sebelumnya sempat curhat tentang dugaan perselingkuhan dan menghapus foto-foto mesra bersama suaminya.

Hana Hanifah telah mengambil keputusan untuk bercerai meskipun pernikahannya belum seumur jagung. Dia telah memberikan kuasa kepada pengacaranya, Acong Latief, untuk mendaftarkan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Agama Bogor.

"Di tanggal 8 kemarin, tanda tangan kuasa kuasa dan proses perceraian dilakukan. Sedang dalam proses daftar kan kalau online itu kita upload dulu kita nggak langsung dapat ini kan (nomor perkara). Salah satu tim kita sekarang sudah sedang daftar itu," kata Acong Latief saat dijumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hana Hanifah telah mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama yang membuatnya mantap untuk berpisah dengan sang suami adalah karena dia menemukan chat-chat mesra antara Randy dan mantan kekasihnya. Hal ini terjadi setelah Hana pulang dari umroh bersama keluarganya, termasuk Randy.

"Awal mulanya dari chat-chatan dia sama mantannya. Dari setelah aku pulang umroh, itu kejadian tanggal 4 pas aku pulang umroh banget. Ada bukti chat aja, kalau check in segala macam nggak ada," ujar Hana Hanifah.

Namun, Hana Hanifah tidak dapat menunjukkan bukti chat yang dimilikinya saat ini. Kemudian Hana pun menegaskan bahwa bukti tersebut akan diberikan selama proses perceraian di Pengadilan.

"Nanti pas di Pengadilan aku bakal kasih bukti semuanya. Aku kan baru mergokin sekali. Chat-chat aja lah, ada bukti lah pokoknya," sambungnya.

Acong Latif, pengacara Hana Hanifah, menegaskan bahwa chat tersebut tidak dapat ditunjukkan saat ini karena akan menjadi bukti yang akan disampaikan ke pengadilan.

"Kalau isinya kayak gimana kita tidak bisa menyampaikan itu karena itu bukti di Pengadilan nanti," timpal Acong.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut