get app
inews
Aa Read Next : Kenalkan Anaknya Sebagai Caleg DPRD Jabar, Pj Wali Kota Banjar: Saya Netral

Sidang Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPS di Ciamis, KPU Beri Jawaban

Jum'at, 10 Februari 2023 | 23:14 WIB
header img
Sidang Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPS di Ciamis, KPU Beri Jawaban. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamiaRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis kembali menggelar persidangan terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jumat (10/2/2023).

Persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Ciamis ini menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dengan agenda pembacaan jawaban terlapor.

Pada sidang sebelumnya, pihak pelapor tidak hadir sehingga persidangan ditundak. Namun, pada sidang kali ini pelapor tampak hadir.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, selaku terlapor membacakan jawaban atas dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 mendatang.

Sarno menyebut, apa yang disampaikan oleh pelapor tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau ketentuan.

“Karena keliru dan tidak cermat sehingga tidak elok untuk disidangkan di Bawaslu dengan alasan peserta seleksi dari Desa Sukajadi atas nama SN berdasarkan bukti yang ada dan otentik ternyata telah mengikuti CAT di SMK Kawali pada sesi 3, Selasa (10 Januari 2023),” kata Sarno.

Ia menuturkan, pelapor tidak melihat semua data peserta secara keseluruhan, padahal jejak digital dapat dilihat dengan jelas jika diperlukan, apalagi ada dugaan pelanggaran dalam seleksi.

"Jika saja pelapor sebelum melangkah dalam persidangan meminta keterangan ke KPU akan terang benderang. Karena KPU sudah menjalankan tahapan sesuai regulasi atau ketentuan," tuturnya.

Sarno menyampaikan, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan terlapor, memohon kepada majelis pemeriksa untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima.

"KPU juga memohon agar majelis pemeriksa menyatakan laporan pelapor tidak jelas, karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu guna menjaga nama baik kelembagaan KPU Kabupaten Ciamis secara umum," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, proses sidang berjalan aman dan lancer. Sidang dihadiri kedua belah pihak baik terlapor atau pun pelapor.

“Meskipun pelapor disupport sejumlah pendukungnya, sidang berjalan lancar sesuai harapan, apalagi pihak Polres Ciamis memberikan layanan keamanan di luar sidang," kata Uce.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut