BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dugaan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati akhirnya menemukan titik terang.
Diketahui sebelumnya pernyataan Ida yang mengenalkan anak bungsunya sebagai calon legislatif DPRD Jawa Barat dari salah satu partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menuai polemik.
Ida diduga melanggar atas netralitasnya sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut berbagai pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar angkat bicara dan mengkaji dugaan pelanggaran itu.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar tidak memenuhi unsur," ungkap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, Minggu (17/12/2023).
Wahidan mengatakan legal opinion atau dasar hukum yang digunakan Bawaslu Kota Banjar yaitu Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, KASN,BKN, serta Bawaslu RI.
"Apa yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar (Ida Wahida Hidayati) saat mengeluarkan pernyataan tentang mengenalkan anaknya sebagai caleg tidak terdapat unsur pelanggaran pemilu tentang netralitas ASN," katanya.
Editor : Asep Juhariyono