CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Ciamis dengan agenda jawaban terlapor, di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kamis (9/2/2023).
Pada agenda sidang tersebut pihak pelapor tidak hadir, sehingga sidang agenda jawaban terlapor ditunda.
"Untuk soal pelapor tidak hadir sebenarnya pihak pelapor yang lebih berkompeten dan kami hanya punya otoritas bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir saja," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan usai persidangan.
Uce mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan bagi pelapor untuk hadir diundangan sidang selanjutnya yang telah dijadwalkan.
"Kami (Bawaslu Ciamis) memberikan kesempatan bagi pelapor untuk hadir diundangan selanjutnya, pada hari Jumat (10/2/2023)," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan, pihaknya siap untuk menjawab apa yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu.
"Kami dari KPU Ciamis sudah menyiapkan jawaban-jawaban kemudian data-data sesuai dengan kebutuhan jawaban yang dilaporkan oleh pelapor terhadap Bawaslu. Dan nanti kita akan sampaikan dipersidangan selanjutnya," kata Sarno.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut diketahui pelapor menduga bahwa ada satu orang peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) memasuki tahapan wawancara tanpa seleksi CAT (Computer Assisted Test).
Editor : Asep Juhariyono