“Rakercab ini khusus membahas materi pembahasan untuk memperjuangkan hak dari pada kades dan perangkat desa. Kita mulai dari semacam siltap atau penghasilan tetap kades yang dipandang minim untuk pejabat setingkat kepala pemerintahan desa dan ini juga harus ada semacam perhatian. Dan kami mengharapkan ada tunjangan jabatan, mengingat selama ini belum ada tunjangan dan baru siltap saja," ucanya.
Sementara itu, menanggapi soal perpanjangan jabatan kepala desa, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, tidak berkomentar panjang. Ia mengatakan bahwasannya akan mengikuti arahan dan hasil dari pemerintah pusat.
“Saya tidak banyak berkomentar tentang itu, takut berpolemik nanti kalau berkomentar. Yang terpenting mau bagaimanapun nanti hasilnya harus ada manfaatnya untuk masyatakat. Kita mah ikut saja kepada pemerintah," singkat Herdiat.
Sebelumnya pada Selasa (17/1/2023) ribuan kades se-Indonesia melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Editor : Asep Juhariyono