CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Ramai permintaan masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang hingga 9 tahun, ditanggapi Wakil Ketua DPC Apdesi Jawa Barat (Jabar) Sam Sakti, saat gelaran Rapat Kerja Cabang atau Rakercab II DPC Apdesi Kabupaten Ciamis di Aula Hotel Tyara Plaza, Kabupaten Ciamis, Kamis (26/1/2023).
Sam Saksi menuturkan, dirinya sangat mendukung dengan perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun meskipun terjadi pro dan kontra antara pemerintah desa sendiri. Ia membantah bahwasannya semakin lama menjabat maka semakin korupsi untuk memperkaya diri.
“Justru jabatan itu sebagai seleksi alam melalui masyarakat, kalau misalkan jabatan pertama sudah ada indikasi korupsi saya yakin masyarakat tidak akan memilih lagi," kata Sam.
Ia menjelaskan, tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut diklaim tidak jauh berbeda, pasalnya jumlah masa jabatan tersebut sama dengan jumlah masa jabatan sebelumnya yang diketahui 6 tahun 3 periode.
“Sebetulnya masalah jumlah tahunnya juga sama dengan yang 6 tahun 3 periode. Jadi bukan menjadi 27 tahun, melainkan 9 tahun atau selama lamanya 2 periode yakni 18 tahun menjabat," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Rakercab II Apdesi Kabupaten Ciamis, selain membahas terkait membangun semangat sinergitas, mewujudkan desa mandiri, sejahtera untuk bersama,
pihaknya juga berupaya mensejahterakan para perangkat desa.
“Rakercab ini khusus membahas materi pembahasan untuk memperjuangkan hak dari pada kades dan perangkat desa. Kita mulai dari semacam siltap atau penghasilan tetap kades yang dipandang minim untuk pejabat setingkat kepala pemerintahan desa dan ini juga harus ada semacam perhatian. Dan kami mengharapkan ada tunjangan jabatan, mengingat selama ini belum ada tunjangan dan baru siltap saja," ucanya.
Sementara itu, menanggapi soal perpanjangan jabatan kepala desa, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, tidak berkomentar panjang. Ia mengatakan bahwasannya akan mengikuti arahan dan hasil dari pemerintah pusat.
“Saya tidak banyak berkomentar tentang itu, takut berpolemik nanti kalau berkomentar. Yang terpenting mau bagaimanapun nanti hasilnya harus ada manfaatnya untuk masyatakat. Kita mah ikut saja kepada pemerintah," singkat Herdiat.
Sebelumnya pada Selasa (17/1/2023) ribuan kades se-Indonesia melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Editor : Asep Juhariyono