CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Ramai permintaan masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang hingga 9 tahun, ditanggapi Wakil Ketua DPC Apdesi Jawa Barat (Jabar) Sam Sakti, saat gelaran Rapat Kerja Cabang atau Rakercab II DPC Apdesi Kabupaten Ciamis di Aula Hotel Tyara Plaza, Kabupaten Ciamis, Kamis (26/1/2023).
Sam Saksi menuturkan, dirinya sangat mendukung dengan perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun meskipun terjadi pro dan kontra antara pemerintah desa sendiri. Ia membantah bahwasannya semakin lama menjabat maka semakin korupsi untuk memperkaya diri.
“Justru jabatan itu sebagai seleksi alam melalui masyarakat, kalau misalkan jabatan pertama sudah ada indikasi korupsi saya yakin masyarakat tidak akan memilih lagi," kata Sam.
Ia menjelaskan, tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut diklaim tidak jauh berbeda, pasalnya jumlah masa jabatan tersebut sama dengan jumlah masa jabatan sebelumnya yang diketahui 6 tahun 3 periode.
“Sebetulnya masalah jumlah tahunnya juga sama dengan yang 6 tahun 3 periode. Jadi bukan menjadi 27 tahun, melainkan 9 tahun atau selama lamanya 2 periode yakni 18 tahun menjabat," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Rakercab II Apdesi Kabupaten Ciamis, selain membahas terkait membangun semangat sinergitas, mewujudkan desa mandiri, sejahtera untuk bersama,
pihaknya juga berupaya mensejahterakan para perangkat desa.
Editor : Asep Juhariyono