get app
inews
Aa Read Next : Kenalkan Anaknya Sebagai Caleg DPRD Jabar, Pj Wali Kota Banjar: Saya Netral

795 Anggota PPS di Kabupaten Ciamis Dilantik

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:21 WIB
header img
795 Anggota PPS di Kabupaten Ciamis Dilantik. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Meski demikian, lanjut Muharam, anggota PPS yang merangkap kerja dengan pekerjaan lain telah menandatangani surat pernyataan untuk siap bekerja penuh waktu sebagai anggota PPS. Sedangkan untuk temuan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.

“Untuk para anggota PPS juga tidak diperbolehkan berposisi sebagai anggota partai politik karena ketika orang tersebut mendaftar di SIAKBA akan terindikasi dengan SIPOL. Jadi di aplikasi tersebut juga ada ketentuan bahwa mereka tidak diperbolehkan berkaitan dengan anggota partai politik sehingga dengan adanya SIPOL ini bisa ketahuan," lanjutnya.

Muharam menambahkan, dari 70 persen anggota PPS yang merangkap kerja sebagiannya merupakan anggota PPS Pemilu sebelumnya. Dengan demikian, pihaknya berketentuan tidak kepada pengalaman, melainkan ada kriteria lain seperti loyalitas, komitmen, integritas, dan lain sebagainya.

“Saya berharap bagi anggota yang merangkap dengan pekerjaan lain harus siap bekerja sepenuh waktu di KPU sesuai dengan janji awal, dan untuk pelanggaran sendiri kita akan sanksi tegas," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut