Meski demikian, lanjut Muharam, anggota PPS yang merangkap kerja dengan pekerjaan lain telah menandatangani surat pernyataan untuk siap bekerja penuh waktu sebagai anggota PPS. Sedangkan untuk temuan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.
“Untuk para anggota PPS juga tidak diperbolehkan berposisi sebagai anggota partai politik karena ketika orang tersebut mendaftar di SIAKBA akan terindikasi dengan SIPOL. Jadi di aplikasi tersebut juga ada ketentuan bahwa mereka tidak diperbolehkan berkaitan dengan anggota partai politik sehingga dengan adanya SIPOL ini bisa ketahuan," lanjutnya.
Muharam menambahkan, dari 70 persen anggota PPS yang merangkap kerja sebagiannya merupakan anggota PPS Pemilu sebelumnya. Dengan demikian, pihaknya berketentuan tidak kepada pengalaman, melainkan ada kriteria lain seperti loyalitas, komitmen, integritas, dan lain sebagainya.
“Saya berharap bagi anggota yang merangkap dengan pekerjaan lain harus siap bekerja sepenuh waktu di KPU sesuai dengan janji awal, dan untuk pelanggaran sendiri kita akan sanksi tegas," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono