get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenalkan Anaknya Sebagai Caleg DPRD Jabar, Pj Wali Kota Banjar: Saya Netral

795 Anggota PPS di Kabupaten Ciamis Dilantik

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:21 WIB
header img
795 Anggota PPS di Kabupaten Ciamis Dilantik. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 795 badan adhoc penyelenggara pemilu 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi dilantik di Gedung Islamic Center, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Selasa (24/1/2023).

Anggota PPS tersebut siap ditempatkan di setiap desa se-Kabupaten Ciamis dengan masing-masing 3 anggota. Setelah dilantik, perwakilan anggota PPS menandatangani pakta integritas sebagai anggota PPS guna menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat mengatakan, anggota PPS akan melaksanakan tugasnya sampai dengan pemilu selesai sekitar April 2024.

"Untuk gaji atau honor penyelenggara pemilu 2024 ini sebesar Rp2,5 juta untuk ketua PPK dan Rp2,3 juta untuk anggota. Sedangkan untuk gaji ketua PPS sebesar Rp1,5 juta dan untuk anggota Rp1,3 juta," kata Muharam.

Ia menuturkan, dari total 795 anggota PPS, 70 persen di antaranya merupakan pegawai yang merangkap dengan pekerjaan lain seperti perangkat desa dan pekerjaan honor lainnya.

“Yang bekerja merangkap itu hampir 70 persen dan sebenarnya tidak masalah kalau diizinkan oleh atasannya. Sedangkan kalau tidak diizinkan oleh atasannya kita akan meminta untuk memilih salah satu pekerjaan antara pekerjaan utamanya maupun sebagai PPS," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Muharam, anggota PPS yang merangkap kerja dengan pekerjaan lain telah menandatangani surat pernyataan untuk siap bekerja penuh waktu sebagai anggota PPS. Sedangkan untuk temuan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.

“Untuk para anggota PPS juga tidak diperbolehkan berposisi sebagai anggota partai politik karena ketika orang tersebut mendaftar di SIAKBA akan terindikasi dengan SIPOL. Jadi di aplikasi tersebut juga ada ketentuan bahwa mereka tidak diperbolehkan berkaitan dengan anggota partai politik sehingga dengan adanya SIPOL ini bisa ketahuan," lanjutnya.

Muharam menambahkan, dari 70 persen anggota PPS yang merangkap kerja sebagiannya merupakan anggota PPS Pemilu sebelumnya. Dengan demikian, pihaknya berketentuan tidak kepada pengalaman, melainkan ada kriteria lain seperti loyalitas, komitmen, integritas, dan lain sebagainya.

“Saya berharap bagi anggota yang merangkap dengan pekerjaan lain harus siap bekerja sepenuh waktu di KPU sesuai dengan janji awal, dan untuk pelanggaran sendiri kita akan sanksi tegas," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut