TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Sebuah mobil box dengan nomor polisi Z 8772 LF yang diparkir di garasi rumah di Jalan Jalan Cicurug, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, raib dimaling, Rabu (20/7/2022).
Pemilik mobil, Mulyo Andri Purnomo mengatakan, mobil box yang sehari-hari digunakan untuk usaha mengantarkan barang-barang seperti kasur, lemari dan lain-lain, diketahui ada yang mencuri saat Subuh sekira pukul 04.30 WIB.
“Pas subuh saya keluar rumah dan mobil sudah tidak ada. Pintu pagar rumah pun sudah terbuka,” kata Mulyo.
Mobil box miliknya kali terakhir dipakai pada Selasa (19/7/2022). Mobil kemudian diparkir di garasi depan rumahnya. “Sepulang sholat Isya dari masjid mobil masih ada. Bahkan sekira pukul 20.00 WIB mobil masih terlihat,” ujarnya.
Korban menduga, pelaku merupakan spesialis maling mobil. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu dan menyalakan mesin mobil kemudian membawa kabur mobilnya. Lanjut Mulyo, mobil box itu biasa digunakan sehari-hari untuk mengirim barang seperti kasur, lemari, dan lainnya.
“Saya tahu mobil sudah tidak ada pas waktu Subuh. Mobil untuk usaha. Tapi yang pakai kadang siapa saja karena memang dipakai untuk usaha. Kalau kerugian sekitar Rp 70 jutaan," ujarnya.
Korban pun telah melaporkan aksi pencurian tersebut ke aparat kepolisian sektor Tawang.
Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pencurian kendaraan roda 4. “Ya betul ada laporannya. Kejadiannya pukul 04.30 WIB. Kami langsung ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ipda Wawan.
Kapolsek Tawang menuturkan, saat kejadian korban sedang tidur di dalam rumah. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. “Kami masih lakukan penyelidikan. Untuk kerugian korban sekitar Rp70 juta,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono