Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:42 WIB
  • author riana rizkia
Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) menyatakan "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup".

Dan juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka. Mereka juga dijerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut