Logo Network
Network

VIDEO: Polres Ciamis Ringkus 4 Tersangka Pencurian Buku Perpustakaan di 4 Sekolah

Muhamad Iqbal
.
Kamis, 01 Desember 2022 | 22:47 WIB

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Polres Ciamis mengamankan empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Ciamis. Ke empat tersangka masing-masing berinsial TT (35), AA (22), R (19) dan anak berhadapan dengan hukum berinsial AG (16).

Para tersangka ini mencuri buku-buku yang ada di perpustakaan dan satu set alat musik berupa kendang. Mereka telah beraksi di empat sekolah di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

"Dalam perkara ini kami telah menangkap tiga tersangka dan satu anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur. 3 tersangka sudah dilakukan penahanan kemudian satu lagi yakni anak yang berhadapan dengan hukum kami titipkan di yayasan sosial di Pangandaran," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat rilis ungkap kasus di Mako Polres Ciamis, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, pengungkapan para tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban. Setidaknya ada empat laporan polisi yang diterima Polres Ciamis terkait pencurian di lingkungan sekolah.

“Satu dari empat tersangka ini merupakan residivis kasus tipu gelap,” ujarnya.

Modus para tersangka, lanjut Tony, yakni dengan merusak gerbang sekolah kemudian masuk melalui pintu perpustakaan. Para tersangka menggasak buku-buku yang ada di perpustakaan serta mengambil alat musik.

"Dugaan kerugian dari pencurian buku perpustakaan dan satu set kendang rampak dibeberapa TKP tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta," ucapnya.

Tony menjelaskan, buku-buku yang dicuri para tersangka dari empat sekolah beratnya mencapai 7 kwintal. Buku-buku tersebut dijual para tersangka kepada tukang rongsok atau barang bekas.

"Sementara untuk alat musik sendiri apakah nanti ada pesanan ataupun akan dijual masih kami dalami," tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Kepada para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum akan kami persangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.