5 Fakta AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dimas Choirul/Eni Pepin Lusiani
Fakta AG Pacar Mario Dandy di Vonis 3,5 Tahun Penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap D alias David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor, dengan terdakwa AG alias Agnes Gracia Haryanto (15) sudah memasuki tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan penjara pada Senin 10 April 2023.

Dalam persidangan tersebut terdapat sejumlah fakta menarik yang berhasil dihimpun tim redaksi. Simak rangkuman berikut ini.

Fakta Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy

1. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. "Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

2. Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Tak Hadir di Ruang Sidang

AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dalam pembacaan vonis itu, turut dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan pengacara keluarga anak D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

3. Kuasa Hukum D Hargai Keputusan Hakim

Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA.

Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud. "Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Di mana, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network