JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Surat tuntutan atas anak AG, pacar Mario Dandy, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut anak AG dengan 4 tahun penjara.
"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Anak AG dinilai Jaksa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Oleh sebab itu dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tuturnya.
Dia menjelaskan, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan Pledoi dari tim pengacara AG.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "Breaking News: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait