5 Fakta AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dimas Choirul/Eni Pepin Lusiani
Fakta AG Pacar Mario Dandy di Vonis 3,5 Tahun Penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita

4. Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.

Menurut Mangatta, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.

Terhadap putusan Hakim, Manganta mengakui adanya sejumlah catatan khususnya yang berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan. Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu.

5. Disebut Jadi Tolok Ukur Mario Dandy dan Shane

Lebih lanjut, Melisa mengatakan, vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya. Pasalnya hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.

"Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan"

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network