JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Dalam kasus penganiayaan David Ozora hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memberikan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA untuk AG (15) pacar Mario Dandy. Hakim juga menyinggung soal tidak ada bantuan sama sekali dari Mario Dandy maupun Shane Lukas.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi Jonathan Latumahina yang merupakan bapak korban, terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di Mayapada," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Menurut hakim Sri, terungkap dari fakta-fakta di persidangan, David Ozora hingga kini masih belum bisa mengenali orang tuanya. Bahkan, David hingga kini masih belum bisa berjalan.
Adapun tentang biaya pengobatan atas pemulihan David di rumah sakit memakan biaya sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hingga saat ini AG, Mario Dandy, hingga Shane Lukas tak memberikan bantuan.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas serta juga dari keluarga anak (AG)," tutur hakim.
Sementara itu, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini menerangkan, biaya pengobatan kesehatan David memang tak sepeser pun menggunakan biaya dari para pelaku.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi. Kita serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan hakim nantinya sehingga keadilan yang diperoleh David sempurna. Kita harap putusan hari ini (pada anak AG) tidak saja menjadi efek jera pada pelaku anak tetapi efek jera terhadap seluruh masyarakat," ujarnya usai persidangan anak AG.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Pengobatan David Habiskan Rp1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Mario hingga Shane"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait