Karena tidak puas dengan vonis itu dan menganggapnya tidak adil, Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, Anas pun kemudian divonis menjadi tujuh tahun penjara.
Aset berupa tanah yang ada di Yogyakarta kemudian dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat. Namun, Anas tetap akan dikenakan denda Rp 300 juta sebagai subsider selama tiga bulan penjara.
Meskipun hukumannya sudah diringankan, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan justru memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat atau 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar untuk subsider satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.
Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Mengulik Riwayat Karier Politik Anas Urbaningrum, Eks Politisi Partai Demokrat yang Bebas dari Bui"
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait