BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan satu orang mantan pegawai Pegadaian berinisial YY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Banjar.
"Kita tetapkan dan lakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur pada PT Pegadaian Banjar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, Jumat (26/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menetapkan YY, mantan karyawati PT Pegadaian Cabang Banjar, sebagai tersangka pada 19 Juli lalu.
"Pelaku adalah eks karyawati Pegadaian Banjar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur sebesar Rp778.956.450 (Rp778 juta)," ucapnya.
"YY kami tetapkan tersangka pada 19 Juli 2024, dan (25/7/2024) kita tahan dan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung," kata Sri menambahkan.
Ia menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan Direksi No.48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team yaitu larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
"Tersangka diduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait