Seiring waktu, Anas semakin menunjukkan sinarnya. Dia berhasil terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI periode 2009-2014. Tak hanya itu, politisi kelahiran Blitar ini juga pernah menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat pada 2010-2013.
Sejarah Anas Urbaningrum Menjadi Tersangka Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta beberapa proyek lainnya dalam kurun waktu 2010-2012.
Keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011.
Setelah diadakan penyelidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan Februari 2013.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.
Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Beberapa aset nya pun ikut disita seperti tanah seluas 7.870 meter di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut-sebut dibeli dengan uang hasil korupsi.
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas Urbaningrum dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak USD5,2 juta atau setara dengan Rp 94 miliar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait