Karier Politik Anas Urbaningrum Eks Ketum Partai Demokrat hingga Jadi Tersangka Korupsi Hambalang

Amien Nulloh Ibrohim, Lutfan Faizi S/Eni Pepin Lusiani
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum tengah menjadi perbincangan hangat belakangan. Foto: DOK SINDOnews

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Belakangan ini nama Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, Anas telah bebas menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023).

Diketahui, sebelumnya Anas dipidana atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Kala itu, ia dijatuhi vonis pada September 2014 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Profil dan Karier Politik Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum lahir di Blitar pada 15 Juli 1969. Dalam riwayat pendidikannya, politikus Indonesia ini pernah mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Airlangga dengan mengambil jurusan Ilmu Politik.

Setelah lulus tahun 1992, dia melanjutkan pendidikan Pascasarjana di Universitas Indonesia. Pada tahun 2000, Anas meraih gelar master bidang ilmu politik. Tak sampai disitu, dia juga disebut melanjutkan studi doktor Ilmu Politik di UGM.

Beralih ke jejak kariernya, perjalanannya bermula kala menjadi bagian dari organisasi gerakan mahasiswa. Saat itu, Anas tercatat pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Kiprahnya mulai bersinar saat menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang diketahui sebagai salah satu tuntutan Reformasi. Selain itu, Anas juga terpilih menjadi anggota Tim Seleksi Parpol Peserta Pemilu 1999.

Anas Urbaningrum kemudian menjadi anggota KPU pada periode 2001 hingga 2005. Setelahnya, dia memutuskan untuk mundur dan bergabung bersama Partai Demokrat.

Sempat menjadi Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah, Anas kemudian berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII.

Seiring waktu, Anas semakin menunjukkan sinarnya. Dia berhasil terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI periode 2009-2014. Tak hanya itu, politisi kelahiran Blitar ini juga pernah menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat pada 2010-2013.

Sejarah Anas Urbaningrum Menjadi Tersangka Korupsi Hambalang

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta beberapa proyek lainnya dalam kurun waktu 2010-2012.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011.

Setelah diadakan penyelidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan Februari 2013.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.

Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Beberapa aset nya pun ikut disita seperti tanah seluas 7.870 meter di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut-sebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas Urbaningrum dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak USD5,2 juta atau setara dengan Rp 94 miliar.

Karena tidak puas dengan vonis itu dan menganggapnya tidak adil, Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, Anas pun kemudian divonis menjadi tujuh tahun penjara.

Aset berupa tanah yang ada di Yogyakarta kemudian dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat. Namun, Anas tetap akan dikenakan denda Rp 300 juta sebagai subsider selama tiga bulan penjara.

Meskipun hukumannya sudah diringankan, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan justru memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat atau 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar untuk subsider satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.

Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.

Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Mengulik Riwayat Karier Politik Anas Urbaningrum, Eks Politisi Partai Demokrat yang Bebas dari Bui"

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang"

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network