Bupati Meranti M Adil Dijerat 3 Dugaan Korupsi, dari Potong Anggaran hingga Suap Auditor BPK 

Yohannes Tobing/Eni Pepin Lusiani
KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil alias MA sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (8/4/2023) malam. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil alias MA telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/4/2023) malam.

Selain Bupati Meranti, KPK juga turut menetapkan FN (Kepala BPKAD Kabupaten Meranti) dan MFS (anggota BPK Riau) sebagai tersangka.

Menurut KPK Muhammad Adil setidaknya diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi. Simak uraian berikut ini.

1. Dugaan pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan bupati. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke Polres Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2023).

Alexander kemudian merinci dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. Dari pernyataan ini, tim KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati yang terdapat MA di dalam rumah dinas. 

"Selain itu turut dilampirkan dan diminta keterangan kepada kepala SKPD bahwa telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah Pekanbaru, Riau tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk pengkondisian pemeriksaan perangkat Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.

Uang yang diamankan petugas sebagai bukti permulaan yakni sebesar Rp1,7 miliar. Dari sini lah para pihak tersebut diperiksa secara intensif. Selanjutnya perkara lain MA yang meminta kepada kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya dari sumber uang penyediaan atau UP. 

"Masing-masing yang dikondisikan SKPD terhadap MA. Besaran pemotongan G dan GU berkisaran sampai dengan 10 persen untuk sebagian SKPD. Selanjutnya UP yang disetorkan tunai diserahkan kepada FN. Setelah terkumpul uang tersebut sebagai dana operasional safari politik MA untuk pencalonan Gubernur Riau tahun 2024," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network