JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Diundur

Muhamad Iqbal
JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Diundur. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Ia menjelaskan alasan lebih detailnya lagi karena pihaknya mesti berhati-hati dan teliti dalam membacakan tuntutan di persidangan. Pasalnya, kasus yang ia tangani merupakan kasus yang cukup besar dengan menewaskan belasan nyawa, sehingga pihaknya berusaha sedetail dan seteliti mungkin dan menyusun bahan tuntutan.

“Ini kan take cutting ya, tidak bisa main-main juga. Jadi kita benar-benar berusaha sedetail dan seteliti mungkin. Kita juga harus melaporkan pada atasan secara berjenjang, tapi kita upayakan sedetail mungkin dalam tuntutannya," jelasnya.

Diketahui, RO, guru sekaligus pembina ekstrakurikuler pramuka di MTs Harapan Baru Cijeungjing, Ciamis, adalah satu-satunya orang yang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang merenggut 11 nyawa siswa dalam tragedi susur sungai yang terjadi satu tahun yang lalu.

Ia didakwa telah melakukan perbuatan yang karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network