CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis pada 15 Oktober 2021, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (7/12/2022).
Persidangan perdana kasus susur sungai ini menghadirkan terdakwa berinsial R yang merupakan seorang guru dan pembina pramuka di Mts Harapan Baru Kabupaten Ciamis.
Penasihat hukum terdakwa, Maman Sutarman, mengatakan, prosesi sidang dakwaan berjalan dengan lancar dan terdakwa mangaku tidak keberatan.
“Tadi setelah dibacakan surat dakwaan, dan setelah saya konfirmasi dengan terdakwa, terdakwa merasa tidak keberatan dan kami tidak mengajukan asepsi," kata Maman.
Menurutnya, dalam sidang tersebut dirinya sempat mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan hutan menjadi rumah tahanan.
“Yang mengajukan itu suaminya sebagai keluarga, karena diketahui terdakwa mempunyai anak-anak. Tapi balum tahu di acc atau seperti apa karena memang itu merupakan kebijakan majelis hakim," ujarnya.
Maman menambahkan, setelah sidang dakwaan tersebut selesai, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan 2 pekan ke depan. Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan para saksi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait