CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap terdakwa dalam kasus susur sungai yang menelan 11 korban jiwa siswa-siswi MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, diundur hingga sepekan ke depan.
Hal itu diduga lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis belum siap dengan bahan tuntutan yang akan dibacakan di dalam persidangan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis ini diketua oleh Majelis Hakim, Dede Halim. Dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023) tersebut, Hakim Ketua Dede Halim, memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyelesaikan bahan tuntutannya.
“Kapan siapnya, jadi nanti tidak lebih dari satu minggu dan itu terakhir. Kalau tidak, dia (terdakwa) nanti keluar dari hukum sebelum putusan dibacakan. Paling lambat seminggu, tidak ada pemunduran lagi,” kata Dede Halim dalam persidangan.
“Kita kasih kesempatan satu kali lagi, dan itupun nanti kalau ada pembelaan, mungkin tidak seminggu, maka dipersiapkan dari sekarang, tanpa harus menunggu tuntutan," sambungnya.
Persidangan pun hanya berlangsung beberapa menit dan ditutup oleh majelis hakim. Usai persidangan, JPU Dyah Anggraeni, mengatakan, belum siapnya pembacanaan tuntutan terhadap terdakwa lantaran bahan yang disiapkan belum selesai dan masih dalam proses penyelesaian.
“Iya diundur dulu, kami minta waktu, sebenarnya kita sudah proses, nanti pasti dibacakan. Minggu depan, InsyaAlloh, dan ini juga sebenarnya hampir selesai semuanya," kata Dyah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait