JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Kuat Ma'ruf salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023). Hal yang memberatkan yaitu diduga Kuat Ma'ruf memberi kesaksian yang berbelit-belit.
"Berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU juga menilai, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf telah menimbulkan keresahan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Kuat tidak pernah dipidana sebelumnya. Dia juga berlaku sopan dan tidak ada motif pribadi terkait kasus pembunuhan.
Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut tidak ada satupun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Senin (16/1/2023).
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait