Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, dalam sidang putusan di ruang utama PN Ciamis, Rabu (15/2/2023).
Majlis menyatakan terdakwa RO yang merupakan mantan pembina pramuka MTs Harapan Baru Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atas tewasnya 11 siswa dalam kegiatan susur sungai yang terjadi tahun lalu.
RO terbukti melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabka orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana penjara minimal satu tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealpaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru yakni perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Sedangkan yang meringankannya, yaitu terdakwa menyesali atas kelalaiannya, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian.
Menanggapi putusan majlis hakim, salah seorang orang tua korban, Dede Rohendi, mengatakan, dirinya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majlis hakim kepada terdakwa. Pasalnya, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.
“Saya kurang puas dengan putusan tersebut karena tidak sesuai dengan meninggalnya 11 orang, namun diberi vonis hukuman hanya 2 tahun 6 bulan," kata Dede seusai persidangan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait