JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Diundur

Muhamad Iqbal
JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Diundur. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap terdakwa dalam kasus susur sungai yang menelan 11 korban jiwa siswa-siswi MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, diundur hingga sepekan ke depan.

Hal itu diduga lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis belum siap dengan bahan tuntutan yang akan dibacakan di dalam persidangan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis ini diketua oleh Majelis Hakim, Dede Halim. Dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023) tersebut, Hakim Ketua Dede Halim, memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyelesaikan bahan tuntutannya.

“Kapan siapnya, jadi nanti tidak lebih dari satu minggu dan itu terakhir. Kalau tidak, dia (terdakwa) nanti keluar dari hukum sebelum putusan dibacakan. Paling lambat seminggu, tidak ada pemunduran lagi,” kata Dede Halim dalam persidangan.

“Kita kasih kesempatan satu kali lagi, dan itupun nanti kalau ada pembelaan, mungkin tidak seminggu, maka dipersiapkan dari sekarang, tanpa harus menunggu tuntutan," sambungnya.

Persidangan pun hanya berlangsung beberapa menit dan ditutup oleh majelis hakim. Usai persidangan, JPU Dyah Anggraeni, mengatakan, belum siapnya pembacanaan tuntutan terhadap terdakwa lantaran bahan yang disiapkan belum selesai dan masih dalam proses penyelesaian.

“Iya diundur dulu, kami minta waktu, sebenarnya kita sudah proses, nanti pasti dibacakan. Minggu depan, InsyaAlloh, dan ini juga sebenarnya hampir selesai semuanya," kata Dyah.

Ia menjelaskan alasan lebih detailnya lagi karena pihaknya mesti berhati-hati dan teliti dalam membacakan tuntutan di persidangan. Pasalnya, kasus yang ia tangani merupakan kasus yang cukup besar dengan menewaskan belasan nyawa, sehingga pihaknya berusaha sedetail dan seteliti mungkin dan menyusun bahan tuntutan.

“Ini kan take cutting ya, tidak bisa main-main juga. Jadi kita benar-benar berusaha sedetail dan seteliti mungkin. Kita juga harus melaporkan pada atasan secara berjenjang, tapi kita upayakan sedetail mungkin dalam tuntutannya," jelasnya.

Diketahui, RO, guru sekaligus pembina ekstrakurikuler pramuka di MTs Harapan Baru Cijeungjing, Ciamis, adalah satu-satunya orang yang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang merenggut 11 nyawa siswa dalam tragedi susur sungai yang terjadi satu tahun yang lalu.

Ia didakwa telah melakukan perbuatan yang karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network