CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Menjelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Ciamis merekrut sebanyak 3.943 Pengawas TPS (PTPS). Seorang PTPS tiap satu TPS.
Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran mulai Selasa (2/1/2024) sampai Sabtu (6/1/2024). Pendaftaran langsung di sekretariat Panwascam tiap kecamatan.
“Penerimaan berkas pendaftaran PTPS mulai tanggal 2/1 sampai tanggal 6/1,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id usai pembukaan kegiatan Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkat Bawaslu Ciamis di Hotel Tyara Ciamis, Senin (25/12) sore.
Siapapun bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS, dengan persyaratan diantaranya:
WNI, usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Berpendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Berdomisili di kecamatan yang dibuktikan dengan KTP diutamakan domisili sama dengan TPS.
Bukan anggota partai, tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu. Serta persyaratan lainnya. Informasi rinci bisa diperoleh di sekretariat Panwascam tiap kecamatan.
Seluruh berkas pendaftaran paling lambat masuk tanggal 6/1. Dan pengumuman kelulusan administrasi tanggal 10/1. Dilanjut dengan tes wawancara sampai tanggal 17/1. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara. Dilanjut dengan pelantikan Pengawas TPS, tanggal 22 Januari 2024.
Bagi TPS yang belum terisi pengawas dilakukan rekrutmen khusus mulai tanggal 24 Januari sampai 7 Februari 2024.
Editor : Asep Juhariyono