"Dari total nama yang telah ditetapkan ada nama almarhum Agus Firman Hura dari Partai Demokrat, namanya akan tercatat di surat suara sedangkan 6 caleg lainnya telah digantikan karena meninggal sebelum penetapan DCT oleh KPU waktu itu," kata Jajang kepada awak media, Senin (18/12/2023).
Adapun jika saat pelaksanaan terdapat masyarakat yang tetap mencoblos nama yang bersangkutan, Jajang mengatakan suara tersebut akan tetap dianggap sah sebagai suara partai.
"Jika ada yang mencoblos suaranya tetap sah dan akan menjadi suara Partai," kata dia.
Dalam hal ini, Jajang juga mengimbau kepada semua masyarakat khususnya di Ciamis agar tetap mau berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dengan segala cobaan yang kita alami saya mengajak kepada semua masyarakat untuk mau ikut serta menyukseskan Pemilu ini berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono