Kepada para wartawan usai apel siaga tersebut Jajang menyebutkan untuk pengawasan masa kampanye tersebut Bawaslu Ciamis tidak mengandalkan kinerja dari 81 anggota Panwascam dari 27 kecamatan. Tetapi juga berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada masa kampanye.
Indikasi pelanggaran masa kampanye menurut Jajang tidak hanya temuan dari petugas (anggota Panwascam maupun komisioner Bawaslu). Tetapi juga laporan dari masyarakat.
Bawaslu Ciamis memberi kesempatan seluas-luasnya untuk melaporkan bila menemukan ada indikasi pelanggaran masa kampanye.. Menurut Jajang, warga bisa melapor langsung ke Sekretariat Bawaslu maupun sekretariat Panwascam di tiap kampanye. Atau melapor melalui aplikasi secara online.
Warga yang melaporkan harus punya hak pilih dengan identitas yang jelas. Dan melaporkan indikasi pelanggaran kampanye dengan data dan fakta yang jelas berikut bukti-bukti serta urutan peristiwanya.
Editor : Asep Juhariyono