CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Menjelang masa kampanye Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 yang akan berlangsung mulai Selasa 28/11/2023 sampai 10/02/2024, Bawaslu Ciamis menggelar apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
Apel siaga tersebut berlangsung di halaman kantor Bawaslu Ciamis di Komplek Perkantoran Kertasari Senin (27/11) siang diikuti 3 anggota Panwascam dari 27 kecamatan di Ciamis termasuk pejabat sekretariat Panwascam dari 27 kecamatan tersebut.
Hadir pada apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 tersebut dihadiri oleh Wabup Ciamis Yana D Putra, unsur Forkopimda Ciamis, kepala OPD, seluruh komisioner Bawaslu Ciamis berikut juga Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu.
Wabup Ciamis Yana D Putra dalam sambutanya mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami aturan tentang kampanye pemilu. Guna menghindari terjadinya kesalahpahaman di lapangan.
“Penyelenggara pemilu tidak hanya mengetahui tetapi juga harus memahami regulasi tentang kampanye pemilu. Mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Aturannya harus disosialisasikan secara jelas dan tegas,” ujar Wabup Ciamis Yana D Putra dalam sambutannya pada apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Bawaslu Ciamis, Senin (27/11) siang tersebut.
Sosialisasi regulasi kampanye baik Pileg maupun Pilpres 2024 tersebut terutama untuk partai politik peserta Pemilu 2024 berikut juga untuk masyarakat umum. Dengan demikian parpol menindak lanjutinya dengan mengedukasi anggotanya terutama para caleg.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyebutkan untuk melakukan pengawasan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari mulai Selasa (28/11/2023) sampai 10 Februari 2024 tersebut akan mengerahkan 81 anggota Panwascam dari 27 kecamatan se Ciamis berikut petugas dari sekretariat masing-masing. Ke-81 anggota Panwascam berikut seorang pejabat dari 27 kecamatan hadir pada apel siaga tersebut.
Kepada para wartawan usai apel siaga tersebut Jajang menyebutkan untuk pengawasan masa kampanye tersebut Bawaslu Ciamis tidak mengandalkan kinerja dari 81 anggota Panwascam dari 27 kecamatan. Tetapi juga berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada masa kampanye.
Indikasi pelanggaran masa kampanye menurut Jajang tidak hanya temuan dari petugas (anggota Panwascam maupun komisioner Bawaslu). Tetapi juga laporan dari masyarakat.
Bawaslu Ciamis memberi kesempatan seluas-luasnya untuk melaporkan bila menemukan ada indikasi pelanggaran masa kampanye.. Menurut Jajang, warga bisa melapor langsung ke Sekretariat Bawaslu maupun sekretariat Panwascam di tiap kampanye. Atau melapor melalui aplikasi secara online.
Warga yang melaporkan harus punya hak pilih dengan identitas yang jelas. Dan melaporkan indikasi pelanggaran kampanye dengan data dan fakta yang jelas berikut bukti-bukti serta urutan peristiwanya.
Editor : Asep Juhariyono