Pasca Libur Lebaran, Perekaman KTP Warga Usia 17 Tahun di Ciamis Melonjak
Jum'at, 28 April 2023 | 18:16 WIB
"Perlu saya sampaikan, bahwa semua proses adminduk ini gratis. Hanya yang bersangkutan harus mengurus sendiri dan tidak boleh dititipkan kepada siapapun guna menghindari hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Ade menambahkan, setiap warga Negara Indonesia maupun Asing yang memiliki izin tinggal tetap diwajibkan untuk memiliki identitas kependudukan. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga untuk mendaftarkan identitas kependudukan.
"Kami himbau bagi para pemohon sebelum mengurus adminduk untuk dicek kembali persyaratannya. Disdukcapil Ciamis siap melayani warga yang akan memohon adminduk," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono