get app
inews
Aa Read Next : Mastama STIKes Muhammadiyah Ciamis, Ketua: Proses Adaptasi Mahasiswa Baru dan Pengenalan Kampus

Pasca Libur Lebaran, Perekaman KTP Warga Usia 17 Tahun di Ciamis Melonjak

Jum'at, 28 April 2023 | 18:16 WIB
header img
Pasca Libur Lebaran, Perekaman KTP Warga Usia 17 Tahun di Ciamis Melonjak. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Usai cuti lebaran 2023, ratusan warga berdatangan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis untuk mengurus dokumen kependudukan. Hal tersebut tentu menjadi peningkatan pemohon dokumen kependudukan dibandingkan pada hari biasanya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Ade Ruhiyat mengatakan, pasca libur lebaran setiap harinya Disdukcapil mencatat rata-rata 500 pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Disdukcapil Ciamis maupun di setiap Kecamatan.

"Alhamdulillah pasca libur lebaran ini kesadaran warga untuk memohon adminduk sangat meningkat terutama bagi pemohon pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. Dikarenakan mereka masih libur sekolah, mereka memanfaatkan libur ini dengan mengurus adminduk," kata Ade Ruhiyat, Jumat (28/4/2023).

Untuk mengantisipasi membludaknya warga yang datang untuk mengurus adminduk, Disdukcapil Kabupaten Ciamis melayani masyarakat dengan menggunakan lantai 2 untuk perekaman KTP Pemula.

"Biasanya kita hanya melayani menggunakan perekaman di lantai 1 saja, dikarenakan antusias warga sangat tinggi kami antisipasi dengan menggunakan perekaman di lantai 2 juga, sehingga warga yang datang kesini dapat terlayani dengan baik," ujarnya.

Ade menuturkan, Disdukcapil saat ini sudah memiliki mesin percetakan di 11 Kecamatan. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Disdukcapil mempercepat proses percetakan adminduk.

 

"Alhamdulillah dengan adanya respon baik dari Pemerintah Daerah maupun Pusat, dari 27 Kecamatan 11 Diantaranya sudah memiliki alat cetak. Sehingga sebagian warga bisa mencetak di Kecamatan yang sudah memiliki alat cetak dan tidak harus datang ke Disdukcapil," tuturnya.

Ade menegaskan, setiap penanganan adminduk, warga tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Hanya saja setiap warga harus memiliki dan berkeinginan datang ke Disdukcapil atau ke Kecamatan yang telah menyediakan alat cetak.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut