get app
inews
Aa Text
Read Next : Bule Asal Amerika Serikat yang Bunuh Mertuanya di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

5 Fakta Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Terancam Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 05 April 2023 | 06:29 WIB
header img
Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Terancam Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana. Foto: Antara

3. Korbannya Diracun

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang. Kemudian, mengubur korban.

"Mengetahui keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian,” ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki. Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi.

4. Setahun Tidak Pulang ke Rumah

Menurut Seneh, suaminya juga sudah setahun tidak pulang ke rumah. Saat masih di rumah, diakuinya sering membawa tamu, sedangkan dirinya sebagai istri hanya menyediakan minuman.

"Sebelumnya sering bawa tamu. saya disuruh minum kasih kopi pulang. Saya kan gitu, saya enggak tau orang mana," katanya.

5. Terancam Hukuman Mati

Tersangka Tohari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Demikianlah fakta-fakta mbah Slamet dukun pengganda uang yang terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "5 Fakta Mbah Slamet Terancam Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana di Banjarnegara"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut