Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Daftar Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Setelah Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 28 Februari 2023 | 08:34 WIB
  • author Rizal Bomantama/Eni Pepin Lusiani
Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar Lengkapnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada semua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo. Foto: Antara

3. Chuck Putranto


Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto (kiri). Foto: MPI
 

Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.

Dalam hal ini, vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Baiquni Wibowo

 

Baiquni Wibowo divonis sama seperti Chuck Putranto yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut