JAKARTA, iNewsCimaisRaya.id – Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa yang paling berat dijatuhi hukuman adalah Hendra Kurniawan. Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto mendapat hukuman paling ringan.
Mereka sudah terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar lengkap vonis 6 mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut:
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim pun membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan Hendra Kurniawan.
Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.
2. Agus Nurpatria
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun penjara, Senin (27/2/2023). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang memberatkan, kata hakim terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
3. Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto (kiri). Foto: MPI
Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.
Dalam hal ini, vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo divonis sama seperti Chuck Putranto yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).
Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
5. Irfan Widyanto
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto berupa pidana penjara 10 bulan," sambungnya.
Hakim menilai Irfan memiliki kehendak dalam mengganti DVR CCTV Pos Satpam. Sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian sehingga dia mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan.
6. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).
Selain itu Arif juga didenda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
"Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Daftar Lengkap Vonis 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Paling Berat "
Editor : Asep Juhariyono