JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dipertahankan Polri, keluarga Brigadir J angkat bicara. Martin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, menilai pertimbangan putusan tersebut sudah tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar Martin saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Menurut Martin, Richard Eliezer pantas diberikan kesempatan kedua untuk tetap meniti karier di Korps Bhayangkara. Hal itu ditujukan agar Richard dapat membuktikan tak akan mengulangi kesalahannya lagi.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tuturnya.
Sebagai informasi, hasil Sidang KKEP memutuskan perbuatan Richard diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Richard dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kendati begitu, Richard masih dipertahankan untuk berkarier di instansi Polri. Hanya saja, dia mendapat hukuman administratif berupa demosi selama 1 tahun. Dia pun bakal ditugaskan di Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Keluarga Brigadir J Sebut Bharada E Layak Diberikan Kesempatan Kedua usai Dipertahankan Polri "
Editor : Asep Juhariyono